Apr 22, 2013

PERSYARATAN PENGAJUAN PROPOSAL BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN UNTUK MAHASISWA YANG BERPRESTASI DAN MAHASISWA YANG TIDAK MAMPU GELOMBANG I (SEMESTER GENAP) TAHUN ANGGARAN 2013 Persyaratan umum : Bantuan Biaya Pendidikan terdiri dari dua kategori : Bantuan Biaya Pendidikan untuk mahasiswa yang berprestasi. Bantuan Biaya Pendidikan untuk mahasiswa yang tidak mampu. Permohonan bantuan biaya pendidikan dibuat dalam bentuk proposal dan dijilid rapi yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dengan menyebutkan jalur yang dipilih. Proposal bantuan biaya pendidikan diajukan atas nama pribadi bukan atas nama organisasi. Melampirkan fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa yang masih berlaku. Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (Provinsi Kepulauan Riau). Melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (Provinsi Kepulauan Riau). Melampirkan surat keterangan aktif kuliah dari Perguruan Tinggi Tahun 2013 (Asli atau dilegalisir). Melampirkan fotocopy Kartu Hasil Studi (KHS)/Transkip Nilai Semester Ganjil Tahun 2013 yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dilingkungan perguruan tinggi mahasiswa yang bersangkutan. Melampirkan fotocopy slip setoran pembayaran uang semester Tahun 2013 Melampirkan surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan dana pendidikan dari APBD Provinsi Kepulauan Riau dan APBD Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2013 yang diberi materai Rp. 6.000,- (formulir dapat didownload di www.disdik.kepriprov.go.id atau www.disdik-kepri.com). Setiap proposal yang sudah masuk menjadi milik tim seleksi dan tidak bisa ditarik kembali. For more information, please visit official website: www.disdik-kepri.com.

0 komentar:

Categories

Sample Text

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Powered by Blogger.

Popular Posts

Text Widget